Tuban Resmi Jadi Tuan Rumah FASI XIII Jatim 2027, LPPTKA BKPRMI Matangkan Target Tiga Sukses
Surabaya — Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPW BKPRMI Jawa Timur, Alim Sulaiman, M.Pd., secara resmi menetapkan Kabupaten Tuban sebagai tuan rumah pelaksanaan Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) XIII tingkat Provinsi Jawa Timur. Keputusan strategis ini diambil dalam salah satu sesi utama Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) 2026 di Ruang Aula Bakesbangpol Jatim, Sabtu (23/5/2026).
Penetapan tersebut menjadi hilir dari sosialisasi hasil Rapimnas Jakarta yang dipaparkan langsung oleh Direktur Wilayah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (Dirwil LPPTKA) BKPRMI Jawa Timur, Ustadz Subhan.
Linimasa Ketat Menuju Pentas Nasional
Dalam pemaparannya, Ustadz Subhan menjelaskan bahwa hasil koordinasi tingkat nasional menuntut kerja cepat dan persiapan matang dari seluruh jajaran daerah di Jawa Timur. Struktur linimasa panggung kompetisi santri Al-Qur'an tersebut telah disepakati secara berjenjang:
- FASI XIII Tingkat Daerah (Kabupaten/Kota): Wajib dirampungkan maksimal pada Februari 2027.
- FASI XIII Tingkat Provinsi Jawa Timur: Diselenggarakan pada Juni 2027 di Kabupaten Tuban.
- FASI XIII Tingkat Nasional: Bakal dihelat pada September 2027 bertempat di Ambon, Maluku.
Tantangan besar membentang pada ajang nasional di Ambon, terutama terkait kebutuhan logistik. Estimasi biaya tiket perjalanan mandiri per peserta minimal mencapai Rp6 juta. Dengan kuota kafilah Jatim yang memuat 56 peserta ditambah jajaran pendamping (official), DPW BKPRMI Jatim harus merumuskan manajemen anggaran yang luar biasa besar. Oleh karena itu, gerakan ini mengusung tiga jargon utama, yakni: "Sukses Pelaksanaan, Sukses Pendanaan, dan Sukses Prestasi".
Pendistribusian Buku Panduan Khusus
Guna menyamakan persepsi teknis perlombaan, LPPTKA Jatim mengupayakan pengadaan buku panduan resmi FASI XIII dalam waktu singkat selama dua hari pasca-Rapimnas. Berkat koordinasi kilat, sebanyak 150 eksemplar buku panduan terbatas berhasil didatangkan langsung ke lokasi Rapimwil pada Sabtu pagi pukul 05.00 WIB.
Buku panduan tersebut disediakan bagi seluruh perwakilan Dewan Pengurus Daerah (DPD) se-Jawa Timur dengan harga Rp30 ribu per eksemplar. Setiap DPD diwajibkan memiliki minimal 3 hingga 5 buku sebagai acuan dasar pembinaan santri di wilayahnya masing-masing.
Langkah berikutnya, DPW BKPRMI Jatim bersama operator teknis dari DPD BKPRMI Kabupaten Tuban akan segera melakukan koordinasi lanjutan guna mematangkan kesiapan sarana prasarana dalam sisa waktu tujuh bulan ke depan demi menyukseskan gelaran akbar di Bumi Wali tersebut. (Bunda Tri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar