Hardiknas 2026: BKPRMI Desak Pemerintah Berikan Pengakuan Resmi terhadap Profesi Guru Ngaji - DPW BKPRMI JAWA TIMUR

Terbaru

Minggu, 03 Mei 2026

Hardiknas 2026: BKPRMI Desak Pemerintah Berikan Pengakuan Resmi terhadap Profesi Guru Ngaji

 Hardiknas 2026: BKPRMI Desak Pemerintah Berikan Pengakuan Resmi terhadap Profesi Guru Ngaji


Jakarta — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggung bagi Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) untuk menyuarakan hak-hak tenaga pendidik keagamaan. BKPRMI mendesak negara agar segera memberikan pengakuan resmi terhadap profesi guru ngaji Al-Qur’an di Indonesia.


Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa guru ngaji memiliki peran strategis dalam membangun fondasi moral dan karakter bangsa. Namun, hingga kini dedikasi mereka dinilai belum sebanding dengan perhatian yang diberikan oleh negara."Selama ini profesi guru ngaji belum mendapat pengakuan negara, sehingga hak-hak kesejahteraan mereka terabaikan," ujar Nanang dalam acara Wisuda Nasional Guru Ngaji Al-Qur’an bertema “Menjaga Kalam, Menyinari Zaman” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).


Nanang menjelaskan bahwa peran guru ngaji melampaui sekadar mengajarkan baca tulis Al-Qur’an. Mereka adalah penjaga nilai, martabat, dan tradisi keilmuan Islam di tengah gempuran zaman. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menghadirkan nomenklatur resmi bagi profesi ini.


Sebagai langkah konkret, BKPRMI bersama Asosiasi Guru Ngaji Al-Qur'an Indonesia (AGNIA) telah memulai berbagai inisiatif strategis, di antaranya:Wadah Perjuangan: Membentuk AGNIA sebagai rumah besar bagi seluruh guru ngaji di Indonesia.Standardisasi Kompetensi: Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mendorong sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).Advokasi Kebijakan: Mengupayakan adanya jaminan kesejahteraan yang layak dan pantas setara dengan profesi lainnya.



Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Anggota Komisi VIII DPR RI Sudian Noor. Kehadiran para pejabat negara ini diharapkan mampu mempercepat proses pengakuan formal yang diperjuangkan.


“Guru ngaji Al-Qur’an harus memiliki nomenklatur khusus sebagaimana profesi lainnya. Pengakuan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memuliakan para penjaga moral bangsa,” pungkas Nanang.


Melalui momentum Hardiknas 2026, BKPRMI berharap adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan guru ngaji sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berakhlak mulia.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad