Menuju Digitalisasi, DPP BKPRMI Terbitkan Edaran Wajib KTA dan Aplikasi ‘Gerbang Emas’ - DPW BKPRMI JAWA TIMUR

Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026

Menuju Digitalisasi, DPP BKPRMI Terbitkan Edaran Wajib KTA dan Aplikasi ‘Gerbang Emas’

Menuju Digitalisasi, DPP BKPRMI Terbitkan Edaran Wajib KTA dan Aplikasi ‘Gerbang Emas’



Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) resmi menerbitkan surat edaran mengenai pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) bersamaan dengan instruksi pengunduhan aplikasi resmi organisasi bernama "Gerbang Emas" melalui Google Play Store pada Selasa (26/5/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya besar menyukseskan digitalisasi organisasi menuju tata kelola yang lebih modern, tertib administrasi, dan terintegrasi secara nasional.
Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, S.H.I., M.Sos., didampingi Sekretaris Jenderal Jailani Dalimunthe, S.H., menegaskan bahwa kepemilikan KTA ini merujuk langsung pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKPRMI. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 tentang kewajiban, Pasal 9 tentang hak anggota, Pasal 15 tentang kriteria pengurus, serta Pasal 20 tentang kriteria dan syarat calon Ketua Umum.
"Kami menyampaikan edaran pembuatan KTA ini kepada Ketua Umum DPW dan DPD BKPRMI se-Indonesia untuk diteruskan ke tingkat DPK, DPDes atau Kelurahan, ustadz-ustadzah, serta seluruh kader di wilayah masing-masing," bunyi petikan surat edaran resmi DPP BKPRMI.
Meskipun KTA bersifat wajib berdasarkan konstitusi organisasi, Nanang memberikan kelonggaran terkait waktu pembuatannya yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing kader atau anggota.
Saat ini, fokus utama yang dinilai paling mendesak (urgen) adalah percepatan adopsi teknologi melalui platform digital. Seluruh anggota struktural, fungsional, maupun anggota biasa diwajibkan untuk segera mengunduh dan meregistrasikan diri di Aplikasi Gerbang Emas, serta memberikan ulasan bintang lima.
"Hal ini penting agar traffic aplikasi naik terus, sehingga mampu menarik kepercayaan para merchant (mitra dagang) dan mitra strategis BKPRMI," jelas Nanang.
Untuk menunjang kelancaran proses administrasi dan integrasi ini, DPP BKPRMI telah menunjuk pusat layanan informasi melalui kontak Saudara Baim di nomor 0812-8209-3477. Melalui integrasi KTA dan sistem digital, BKPRMI optimistis dapat memperkuat jaringan pemuda remaja masjid di seluruh Indonesia secara lebih profesional. (Bunda Tri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad