Soroti Aturan Jilbab Kadet Unhan, DPP BKPRMI: Seragam Boleh Diatur, Keyakinan Jangan Dilarang - DPW BKPRMI JAWA TIMUR

Terbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026

Soroti Aturan Jilbab Kadet Unhan, DPP BKPRMI: Seragam Boleh Diatur, Keyakinan Jangan Dilarang

 Soroti Aturan Jilbab Kadet Unhan, DPP BKPRMI: Seragam Boleh Diatur, Keyakinan Jangan Dilarang



Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait isu larangan penggunaan jilbab di lingkungan akademis militer. Organisasi kepemudaan Islam tersebut merespons kabar mengenai adanya instruksi pelepasan hijab terhadap salah seorang kadet Universitas Pertahanan (Unhan) dalam kegiatan pendidikan maupun kedinasan resmi.
Ketua Umum DPP BKPRMI, H. Nanang Mubarok, S.H.I., M.Sos., menyatakan bahwa standardisasi pakaian dan penegakan disiplin memang menjadi hak sepenuhnya dari instansi kedinasan. Kendati demikian, aturan internal tersebut semestinya tidak mengorbankan hak fundamental warga negara dalam menjalankan syariat agama yang dilindungi oleh konstitusi.
"Seragam boleh diatur, disiplin boleh ditegakkan, tetapi keyakinan jangan dilarang. Hijab bagi seorang muslimah merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keagamaan yang harus dihormati, bukan diposisikan sebagai bentuk pelanggaran," ujar Nanang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Menurut pihak BKPRMI, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kebebasan beragama sebagai fondasi utama bangsa. Oleh sebab itu, institusi pendidikan kedinasan diharapkan mampu menerapkan konsep kedisiplinan tanpa harus memaksakan keseragaman mutlak (uniformitas) yang mengabaikan identitas religiusitas personal pribadi taruna didik.
Lebih lanjut, Nanang menolak paradigma yang membenturkan antara kepatuhan beragama dengan nilai-nilai kebangsaan. Ia menegaskan bahwa atribut keagamaan sama sekali tidak mendegradasi rasa nasionalisme, profesionalisme, integritas, maupun kapabilitas seorang kader bela negara saat mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai jalan tengah, DPP BKPRMI mendorong pihak rektorat Unhan dan pemangku kebijakan terkait untuk membuka ruang dialog yang objektif dan konstruktif. Lembaga pendidikan diharapkan dapat merumuskan modifikasi seragam kedinasan yang akomodatif—seperti jilbab khusus olahraga atau latihan lapangan—sehingga standar keselamatan operasional dan kebebasan beribadah dapat berjalan beriringan tanpa memicu diskriminasi gender maupun sentimen keagamaan.
Melalui rilis sikap ini, BKPRMI menekankan enam poin utama. Poin-poin tersebut mencakup penghormatan hak fundamental, penolakan uniformitas kaku, penerapan aturan yang proporsional dan nondiskriminatif, pengutamaan dialog interaktif, penjagaan kondusivitas kebangsaan, serta jaminan kesetaraan hak berkarier bagi muslimah berhijab demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad